Analisis Implementasi Perencanaan Pajak PPh 21 terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan
DOI:
https://doi.org/10.59001/pjeb.v4i2.498Keywords:
beban pajak, metode perhitungan pajak, pajak penghasilan badan, PPh 21, perencanaan pajakAbstract
Efficient management of employee income tax (PPh 21) is a crucial component of corporate tax planning. This study aims to analyze the impact of three calculation methods of PPh 21 (nett, gross, and gross-up) on corporate income tax burden at PT. VMA. The data consist of employee payroll reports, PPh 21 calculations, and the 2024 income statement. The findings indicate that the gross method increases the tax burden on employees, while the nett method shifts a greater burden to the company without reducing taxable income. In contrast, the gross-up method provides tax efficiency by allowing tax costs to be deductible while maintaining employees’ full income. The results suggest that the gross-up method is the most effective strategy, benefiting both the company and employees. This study recommends the continued application of the gross-up method, accompanied by regular evaluations in line with regulatory changes.
Pengelolaan pajak penghasilan karyawan (PPh 21) yang efisien merupakan bagian penting dari perencanaan pajak perusahaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh tiga metode perhitungan PPh 21 (nett, gross, dan gross up) terhadap beban pajak penghasilan badan pada PT. VMA. Data yang digunakan meliputi laporan gaji karyawan, perhitungan PPh 21, dan laporan laba rugi tahun 2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa metode gross meningkatkan beban karyawan, metode nett menambah beban perusahaan tanpa mengurangi laba kena pajak, sedangkan metode gross up memberikan efisiensi pajak karena biaya dapat dikurangkan sekaligus menjaga penghasilan karyawan tetap utuh. Temuan ini menegaskan bahwa metode gross up merupakan strategi yang paling efektif untuk memberikan manfaat bagi perusahaan dan karyawan. Penelitian ini merekomendasikan penggunaan metode gross up secara berkelanjutan, disertai evaluasi kebijakan sesuai perubahan regulasi perpajakan.
References
Aisya, A. R., Purwanti, T. H. N., & Kusrin, S. A. (2025). Kajian hukum atas subjek dan objek pajak penghasilan dalam perspektif keadilan dan kepatuhan wajib pajak. Judge: Jurnal Hukum, 6(2), 148–160.
Al Maliki, M. A. (2025). Studi literatur: Analisis penerapan aplikasi CoreTax dalam sistem perpajakan. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(3), 5132–5140. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i3.6914
Averio, T. (2025). Sosialisasi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. RENATA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Kita Semua, 3(1), 147–160. https://doi.org/10.61124/1.renata.151
Cindy, N., & Chelsya. (2024). Persepsi mahasiswa terhadap penerapan Core Tax Administration System (CTAS) di Indonesia. Economics and Digital Business Review, 5(2), 1029–1040. https://doi.org/10.37531/ecotal.v5i2.1473
Cindy. (2024). Pengambilan keputusan penentuan metode perhitungan PPh 21 pasca penerapan UU No. 7 Tahun 2021: Studi kasus perencanaan pajak melalui metode perhitungan PPh 21 pada PT XXX. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(1), 353–371. https://doi.org/10.31955/mea.v8i1.3686
Hendrawan, Awalina, P., & Athori, A. (2024). Analisis penerapan tax planning PPh 21 sebagai upaya meningkatkan efisiensi pajak penghasilan badan. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Bisnis, 2(2), 254–264. https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v2i2.783
Hidar, R. S., & Parmita, R. (2023). Manajemen pajak (Teori dan aplikasi). Yogyakarta: Deepublish Digital. Retrieved from https://books.google.co.id
Moniaga, M. A. A., Sondakh, J. J., & Lambey, R. (2025). Analisis penerapan tax planning sebagai upaya penghematan pajak penghasilan Pasal 21 PT Parwata Kencana Abadi Manado. Rapi, 3(36), 132–140. https://doi.org/10.58784/rapi.286
Pamungkas, E. W., Puspasari, D., & Furkan, A. (2024). Strategi perencanaan pajak PPh 21 dan dampaknya terhadap beban pajak penghasilan badan. JISAMAR: Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research, 8(4), 844–859. https://doi.org/10.52362/jisamar.v8i4.1640
Rahmawati, A. D., Slamet, B., & Fadillah, H. (2023). Analisis perbandingan gross, net, dan gross up atas perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 sebagai salah satu strategi perencanaan pajak di PT XYZ. JATAMA: Jurnal Akuntansi Pratama, 1–8. Retrieved from https://jatama-feb.unpak.ac.id/index.php/jatama/index
Sari, Y. P., & Saputra, E. T. (2025). Analisis penerapan tarif efektif rata-rata (TER) pada pajak penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (Studi kasus pada PT Medikaloka Wonogiri). Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 4(1), 314–334. https://doi.org/10.55606/jekombis.v4i1.4866
Shofira, A. Z., & Rodhiyawan, W. W. (2021). Aspek pajak penghasilan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnalku, 1(1), 30–39. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.20
Sidabutar, D. A., & Pohan, H. T. (2024). Analisis perencanaan pajak penghasilan Pasal 21 yang menggunakan metode gross basis, nett basis, dan metode gross up pada PT ABC. Jurnal Ekonomi Trisakti, 4(2), 665–672. https://doi.org/10.25105/v4i2.20933
Sulistyowati, M., & Nuryati. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, sistem administrasi perpajakan modern, tax amnesty dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi kasus pada KPP Pratama Surakarta). Jurnal Akuntansi dan Pajak, 24(2), 1–8. Retrieved from http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap
Sumali, C., & Lim, S. A. (2024). Analisis pajak penghasilan Pasal 21 sebelum dan sesudah penerapan tarif efektif rata-rata. BIP’s Jurnal Bisnis Perspektif, 16(2), 119–136. https://doi.org/10.37477/bip.v16i2.638
Sundoro, A., Azis, N., Purnawan, L., Suhartono, & Muarief, F. (2024). Analisis perbedaan perhitungan tarif pajak progresif dengan tarif efektif rata-rata (TER) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan tetap pada CV X di Tangerang. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 4(5), 2888–2897.
Undang-Undang Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/29283/UU%20Nomor%2036%20Tahun%202008.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia. (2023). PP No. 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Vandika, D., & Rofiqurrahman. (2025). Dampak kebijakan pajak penghasilan PPh 21 terhadap beban pajak karyawan di Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, 2(4), 1989–1993.
Yasmin, A., Widianto, M. S. G., Annisa, I., Halomoan, A. J., & Wijaya, S. (2024). Manajemen pajak penghasilan Pasal 21 di PT Palladium International Indonesia. Jurnalku, 4(1), 79–88. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i1.744
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Devi Fridayanti, Astrini Aning Widoretno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.