Penegasan Unsur Kerugian Negara dan Mens rea dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Rahmat Aiman Universitas Negeri Makassar, Makassar, Indonesia
  • Andi Nurul Tenriwali Hasanuddin Universitas Negeri Makassar, Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59001/pjls.v4i2.696

Keywords:

Hukum Pidana, Korupsi, Kerugian Negara, Mens Rea

Abstract

Corruption is a crime that undermines governmental effectiveness and erodes public trust. However, law enforcement practices in Indonesia reveal a lack of conceptual clarity regarding the definition of state losses and the position of mens rea in corruption offenses. This study aims to analyze the scope of state losses that qualify as criminal acts of corruption and examine the role of mens rea in attributing criminal liability for such financial losses. Using doctrinal legal research, this study employs conceptual, statutory, and case-based approaches. The results indicate that state losses can only be held criminally liable if they are accompanied by unlawful acts and mens rea. These findings further emphasize that mens rea is an essential criminal element from both moral and institutional perspectives. This research is expected to provide conceptual clarity on the relationship between state losses and the element of fault, serving as an analytical foundation for law enforcement agencies in applying corruption laws in Indonesia.

Korupsi merupakan kejahatan yang melemahkan efektivitas pemerintahan serta mengikis kepercayaan publik. Namun, praktik penegakan hukum di Indonesia menunjukkan adanya batasan konseptual yang kurang tegas dalam bentuk kerugian negara dan posisi mens rea dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup kerugian negara yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi serta menelaah peran mens rea dalam atribusi pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal melalui pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian negara hanya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila disertai perbuatan melawan hukum dan mens-rea. Temuan ini juga menegaskan bahwa mens rea merupakan unsur pidana yang harus dalam tindak pidana baik dalam tinjauan moral  maupun institusional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan konseptual mengenai relasi antara kerugian negara dan unsur kesalahan, serta menjadi landasan analitis bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum korupsi di Indonesia.

References

Awaludin, A. (2019). Menguji pertimbangan mens rea dalam pemidanaan kasus korupsi. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(1), 8–17.

Bramantyo, M. (2025). “Where do you hide your money?”: The explanation of low conviction in money laundering. Journal of Economic Criminology, 8, 100161. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2025.100161

Eleanora, F. N. (2012). Pembuktian unsur sifat melawan hukum dalam tindak pidana penyuapan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 9(2), 200–208.

Hadjon, P. M. (2015). Peradilan Tata Usaha Negara dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 51–64.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.

Kandiyas, S. S. (2025, November 23). KPK beberkan penyebab akuisisi PT JN oleh ASDP rugikan negara Rp1,25 triliun. Bisnis.com. https://kabar24.bisnis.com/read/20251123/16/1930994/kpk-beberkan-penyebab-akuisisi-pt-jn-oleh-asdp-rugikan-negara-rp125-triliun

Krueger, A. O. (1974). The political economy of the rent-seeking society. American Economic Review, 64(3), 291–303. https://ideas.repec.org/a/aea/aecrev/v64y1974i3p291-303.html

Kumalaningdyah, N. (2019). Pertentangan antara diskresi kebijakan dengan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 481–499.

Malle, B. F., & Nelson, S. E. (2003). Judging mens rea: The tension between folk concepts and legal concepts of intentionality. Behavioral Sciences & the Law, 21(5), 563–580. https://doi.org/10.1002/bsl.554

Pamastuti, D. (2019). Perkembangan pengertian tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia. Ensiklopedia Social Review, 1(1). Retrieved from https://jurnal.ensiklopediaku.org/ojs-2.4.8-3/index.php/sosial/article/view/285

Pradeep, M. D. (2019). Legal research: Descriptive analysis on doctrinal methodology. International Journal of Management, Technology, and Social Sciences, 4(2), 95–103. https://doi.org/10.5281/zenodo.3564954

Priyono, B. H. (2018). Korupsi: Melacak arti, menyimak implikasi. PT Gramedia Pustaka Utama.

Rizkyta, A. P., & Ningsih, B. R. (2022). Penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 131–138.

Rosidah, A., Ghassani, A., Arsita, D., Nisaa, M. K., & Artamevia, N. (2025). Dampak sistemik tindak pidana kecurangan terhadap kepercayaan publik di sektor pemerintahan. Lentera Ilmu, 1(1), 167–176. https://doi.org/10.59971/li.v1i1.3

Sahlan, M. (2016). Kewenangan Peradilan Tipikor pasca berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Arena Hukum, 9(2), 166–189.

Salam, H. (2025, Oktober 30). Susul terdakwa impor gula lain, lima bos perusahaan swasta divonis 4 tahun penjara. Kompas.id.

Sari, H. P., & Carina, J. (2025, Juli 11). Jaksa akui Tom Lembong tak dapat untung dari kasus impor gula, tetapi perkaya orang lain. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/07/11/16362241/jaksa-akui-tom-lembong-tak-dapat-untung-dari-kasus-impor-gula-tetapi-perkaya?page=all

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1985). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (pp. 34–35, 41). Rajawali.

Sofian, A. (2025). Tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dikaitkan dengan ajaran kausalitas. Halu Oleo Law Review, 9(2), 82–98.

Sparling, R. A. (2018). Impartiality and the definition of corruption. Political Studies, 66(2), 376–391. https://doi.org/10.1177/0032321717722

Sutopo, R. B. P., & Panjaitan, H. (2025). A juridical demarcation: Reconstructing the proof of mens rea to differentiate policy and corruption by public officials. SIGn Jurnal Hukum, 7(2), 765–784. Retrieved from https://www.jurnal.penerbitsign.com/index.php/sjh/article/view/v7n2-9

Totten, S. (2019). Teaching and learning about genocide and crimes against humanity: Fundamental issues and pedagogical approaches. IAP.

Tullock, G. (1967). The welfare costs of tariffs, monopolies, and theft. Western Economic Journal, 5(3), 224–232. https://cameroneconomics.com/tullock%201967.pdf

Downloads

Published

31-12-2025

Issue

Section

Articles