Reorientasi Konstitusional Perlindungan Pers di Indonesia dalam Menegaskan Prinsip Kebebasan Berekspresi

Authors

  • Sultoni Fikri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Anggit Wasesa Praja Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Gatot Hadi Purwanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Surabaya, Indonesia
  • Ahlan Ramadana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59001/pjls.v5i1.857

Keywords:

kepastian hukum, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kriminalisasi pers, perlindungan hukum

Abstract

The criminalization of the press remains a significant issue in Indonesia's law enforcement practice, particularly when journalistic work is subjected directly to criminal or civil proceedings without first applying the dispute resolution mechanism established under Law Number 40 of 1999 on the Press. This problem stems from the ambiguity of the phrase "legal protection" in Article 8, which creates legal uncertainty. This article examines whether the provision complies with the principle of legal certainty and assesses the constitutionality of press criminalization from the perspective of freedom of expression through an analysis of Constitutional Court Decision Number 145/PUU-XXIII/2025. This study employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches. The findings reveal that, in its original formulation, Article 8 of the Press Law failed to satisfy the principle of legal certainty. However, the Constitutional Court has clarified its meaning through a conditional constitutional interpretation requiring that press disputes be resolved through the Press Council mechanism before criminal or civil sanctions may be imposed on journalists acting within the lawful scope of their profession. The study further finds that the direct application of criminal or civil sanctions against journalistic work may produce a chilling effect and is incompatible with the principle of freedom of expression. These findings demonstrate that effective protection of press freedom requires both legal certainty and a specialized mechanism for resolving press disputes.

Kriminalisasi pers masih menjadi persoalan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia akibat penggunaan instrumen pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permasalahan tersebut berakar pada ketidakjelasan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis kesesuaian frasa tersebut dengan prinsip kepastian hukum serta menilai konstitusionalitas kriminalisasi pers dalam perspektif kebebasan berekspresi melalui analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam formulasi aslinya, belum memenuhi prinsip kepastian hukum, namun telah diperjelas melalui tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers sebelum penggunaan instrumen pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah. Penelitian ini juga menemukan bahwa penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan chilling effect dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Temuan ini menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan pers memerlukan kepastian hukum sekaligus mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat khusus.

References

Achmad, A. (2020). Sanksi bagi perusahaan pers yang melakukan tindak sub judice rule dalam perspektif hukum pidana Islam dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnal Keislaman, 3(2). https://doi.org/10.54298/jk.v3i2.3166

Afrida, N. (2026, January 20). AJI: Keputusan MK perkuat bahwa sengketa pers harus ditangani oleh Dewan Pers. AJI. https://aji.or.id/informasi/aji-keputusan-mk-perkuat-bahwa-sengketa-pers-harus-ditangani-oleh-dewan-pers

Alhakim, A. (2022). Urgensi perlindungan hukum terhadap jurnalis dari risiko kriminalisasi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106

Dewan Pers apresiasi putusan MK yang perkuat perlindungan kerja jurnalistik. (2026, February 5). Dewan Pers. https://dewanpers.or.id/read/news/05-02-2026-dewan-pers-apresiasi-putusan-mk-yang-perkuat-perlindungan-kerja-jurnalistik

Fatmawati, F. (2016). Perlindungan hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi. https://doi.org/10.31078/jk844

Habibie, M. A., & Michael, T. (2025). Ketimpangan pena jurnalis atas kriminalisasi kemerdekaan dan kebebasan pers. Journal Evidence of Law, 4(1), 239–249. https://doi.org/10.59066/jel.v4i1.1078

Handika. (2025). Hukum Islam dan kebebasan pers di Indonesia: Studi terhadap fatwa MUI tentang jurnalisme Islami. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.901

Hijriani, H., & Nur, M. N. A. (2024). Kebebasan pers, tanggung jawab dan etika jurnalistik dalam lingkungan media online yang kompetitif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 301–314. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i2.301-314

Idri, I. (2012). Pers dalam wacana hukum: Kajian tentang kebebasan, tanggung jawab, dan deviasi pers dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 5(2). https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v5i2.291

Implikasi hukum pidana pers dalam kasus pengiriman kepala babi ke redaksi Tempo: Analisis terhadap kebebasan pers dan batasan ekspresi. (2025). Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i2.1679

Jauhari, T. (2017). Pengelolaan portal berita online dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum. https://doi.org/10.14421/sh.v6i2.2020

Kinanti, P. (2025). Perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam peliputan berita di Indonesia (Undergraduate thesis). Universitas Jambi.

Laily, H. I., & Anwar, M. (2023). Tarik ulur kebebasan pers di dalam ruang persidangan. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 14(1). https://doi.org/10.37303/magister.v14i1.72

Maerani, I. A. (2014). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana pers. Jurnal Hukum, 29(1). https://doi.org/10.26532/jh.v29i1.329

Mirzana, H. A. (2006). Kebijakan kriminalisasi pers dalam Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Law Reform, 2(1). https://doi.org/10.14710/lr.v2i1.12232

MK tegaskan sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan jalur pidana atau perdata. (2026, January 20). Kanal Indonesia. https://kanalindonesia.com/2026/01/20/mk-tegaskan-sengketa-pers-harus-diselesaikan-di-dewan-pers-bukan-jalur-pidana-atau-perdata/

Mumtazah, H. (2025). Implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis sebagai korban tindak pidana kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan. https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i2.10126

Nikodemus, J. F., Latupeirissa, J. E., & Ubwarin, E. (2024). Perlindungan hukum terhadap kebebasan pers (wartawan) dalam melakukan kegiatan jurnalistik. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.47268/tatohi.v4i7.2465

Octora, R. (2018). Konstruksi perlindungan hukum terhadap kebebasan pers dalam ius constituendum Indonesia. Arena Hukum. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.5

Panjaitan, V. (2025). Efektivitas UU Pers dalam menjamin kebebasan pers dalam menangani tindak pidana pers: Studi kasus band Sukatani dalam lagu "Bayar, Bayar, Bayar" yang berujung dibredel polisi. JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 6(2). https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v6i2.430

Reformulasi perlindungan kebebasan berpendapat dalam ruang digital berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. (2026). Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.245

Sitorus, M. Y., Sari, E., & Nuribadah. (2025). Implementasi perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam konteks kebebasan pers (Studi Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN.Lgs). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i2.21751

Sumarwan, U., & Wardhani, L. T. A. L. (2023). Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kebebasan pers pasca reformasi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 484–509. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i3.484-509

Tanggung jawab pers dan regulasi hukum berita bohong dalam pemberitaan. (2025). Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i2.1591

Trisnaningrum, R. A., & Kartika, A. W. (2024). Perlindungan hukum bagi pers dalam melaksanakan kebebasan pers di Indonesia dan Australia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.1593

Wahidin, S. (2000). Tanggung jawab pemberitaan pers dalam perspektif keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7(14). https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss14.art4

Wibowo, A. (2016). Rekonstruksi fungsi pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berbasis nilai keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1). https://doi.org/10.26532/jph.v2i1.1416

Downloads

Published

28-06-2026

Issue

Section

Articles