Ambiguitas Norma Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi, Antara Kewajiban dan Kebutuhan

Authors

  • Muammar Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Iqbal Taufik Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.80

Keywords:

pendidikan antikorupsi, perguruan tinggi, norma

Abstract

This paper aims to describe and analyze the ambiguity of norms in Anti-Corruption Education in tertiary institutions. The study uses a conceptual approach (conceptual approach) and an analytical approach (analytical approach). This paper finds that normatively there is ambiguity in Anti-Corruption Education norms in the legal basis for implementing anti-corruption education in tertiary institutions. The ambiguity in question is that there is a contradiction of norms as stipulated in Article 2 paragraph 1 which obligatively on the one hand requires tertiary institutions to provide anti-corruption education through courses, either independently or by insertion. However, on the other hand, in Article 3, paragraph 1, the phrase used in the article weakens the article. Another ambiguity is that anti-corruption education norms seem "winged" or have a double meaning. It can be interpreted as an obligation for tertiary institutions to organize anti-corruption education through courses supported by student activities and study activities. But on the other hand, it can also be interpreted as an optional obligation, which can be replaced by student activities and study activities. Apart from the ambiguity above, anti-corruption education is an obligation on the one hand, but it is also an unavoidable necessity on the other.

 

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis ambiguitas norma dalam Pendidikan Antikorupsi di perguruan tinggi. Kajian menggunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Tulisan ini menemukan bahwa secara normatif terdapat ambiguitas dalam norma Pendidikan Antikorupsi dalam dasar hukum penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi. Ambiguitas dimaksud adalah adanya kontradiksi norma sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 yang secara obligatif di satu sisi mewajibkan perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan antikorupsi melalui mata kuliah, baik secara mandiri maupun insersi. Akan tetapi pada sisi yang lain di pasal 3 ayat 1 frasa yang digunakan dalam pasal tersebut justru melemahkan pasal tersebut. Ambiguitas lainnya adalah, norma pendidikan antikorupsi terkesan “bersayap” atau bermakna ganda. Itu dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi melalui mata kuliah dan didukung dengan kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan pengkajian. Namun di sisi lain juga dapat dimaknai sebagai kewajiban yang bersifat opsional, yang dapat digantikan dengan kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan pengkajian. Terlepas dari ambiguitas di atas, pendidikan antikorupsi merupakan sebuah kewajiban di satu sisi, namun juga merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan pada sisi yang lain.

References

Arif, D. B., Aulia, S. S., Supriyadi, & Asmorojati, A. W. (2019). Panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi Dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.

Dinna Handini. (2021, June 23). Pendidikan Antikorupsi Penting Untuk Wujudkan Zona Integritas di Perguruan Tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset Dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi.

Handoyo, E. (2021, Agustus). Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) sebagai Mata Kuliah Mandiri dan Insersi: Bentuk dan Metode Pembelajaran. Disampaikan dalam Seminar Pendidikan Antikorupsi bagi Dosen PerguruanTinggi, Kemdikbudristek.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Muammar. (2021). Konsep Dan Strategi Mencegah Dan Memberantas Korupsi. In Pendidikan Antikorupsi: Peran Dan Keterlibatan Generasi Milenial. Media Sains Indonesia.

Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum (Buku 1: Akar Filosofis). Genta Publishing.

Shidarta. (2016). Asas “Legalitas.” https://www.researchgate.net/; Unpublished. https://www.researchgate.net/publication/354693090_Asas_%27Legalitas%27?enrichId=rgreq-423e46a3870d805bc773aea996c49abd-XXX&enrichSource=Y292ZXJQYWdlOzM1NDY5MzA5MDtBUzoxMDY5OTIxNjU2MTI3NDg4QDE2MzIxMDA2MDk3MDA%3D&el=1_x_2&_esc=publicationCoverPdf

Shidarta. (2023, April 7). Penalaran Hukum untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA Perhimpunan Advokat Indonesia Bekerja Sama Dengan Bina Nusantara University, Jakarta. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.17797.01761/1

Suhandi, M. F., & Agustin, S. (2023). Pendidikan Anti Korupsi Pada Jenjang Perguruan Tinggi. Sanskara Pendidikan dan Pengajaran, 01(01), 19~27.

Sumaryati, Sukmayadi, T., Triwahyuningsih, & Susena. (2019). Panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi Dalam Mata Kuliah Pendidikan Pancasila. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.

Tim Penulis Buku Pendidikan Antikorupsi. (2018). Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Tujuan dan Urgensi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah dan Kampus – Pintek Blog. (2020). Pintek. https://pintek.id/blog/pendidikan-anti-korupsi/

Downloads

Published

2023-06-16

Issue

Section

Articles