Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Analisis Produk Hukum Mahkamah Agung tentang Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.59001/pjls.v4i1.493Keywords:
hak-hak Perceraian, pembaruan Hukum, Mahkamah Agung, perlindungan istri dan anakAbstract
The implementation of post-divorce rights for wives and children in Indonesia continues to face significant challenges, marked by a persistent gap between legal provisions and practical enforcement, with limited court rulings that fully guarantee these rights. This article aims to analyze the reform of Islamic family law in Indonesia and to compare the substance of post-divorce rights as regulated in statutory legislation with those articulated through the legal instruments of the Supreme Court. Employing a normative-comparative approach, this study finds that the Supreme Court has substantially reformed legal norms concerning post-divorce rights through various instruments—including Supreme Court Regulations (PERMA) and Circular Letters (SEMA)—issued between 2017 and 2022. These reforms, which include stricter obligations for payment prior to the pronouncement of divorce (ikrar talak), provisions for non-custodial parental access, more equitable considerations of economic capacity in determining financial support, and the introduction of enforcement mechanisms such as asset seizures for child support, reflect the Supreme Court’s ijtihad in alignment with the principles of maqāṣid al-sharī‘ah as well as contemporary concerns of gender justice and human rights. This study contributes to mapping the dynamics and direction of Islamic family law reform in Indonesia, highlighting the strategic role of the Supreme Court in ensuring protection and legal certainty.
Implementasi hak-hak istri dan anak pasca perceraian di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, ditandai oleh kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan, dengan minimnya putusan pengadilan yang menjamin pemenuhan hak-hak tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis potret pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia dan membandingkan substansi hak-hak istri dan anak pasca perceraian dalam peraturan perundang-undangan dengan produk hukum Mahkamah Agung. Menggunakan pendekatan normatif-komparatif, studi ini menemukan bahwa Mahkamah Agung telah secara signifikan memperbarui kaidah hukum terkait hak-hak pasca perceraian melalui berbagai produk hukumnya (Peraturan Mahkamah Agung/PERMA dan Surat Edaran Mahkamah Agung/SEMA) sejak 2017 hingga 2022. Pembaruan ini, yang mencakup kewajiban pembayaran yang lebih tegas sebelum ikrar talak, hak akses orang tua non-hak asuh, pertimbangan kemampuan ekonomi yang lebih adil dalam penentuan nafkah, serta mekanisme jaminan pemenuhan hak (seperti sita jaminan untuk nafkah anak), merefleksikan ijtihad Mahkamah Agung yang selaras dengan prinsip maqasid al-syariah serta isu-isu keadilan gender dan hak asasi manusia. Penelitian ini berkontribusi dalam memetakan dinamika dan arah pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia, menyoroti peran strategis Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
References
Agama R.I. (1991). Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Aristoni, A., & Abdullah, J. (2016). 4 Dekade Hukum Perkawinan di Indonesia: Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan Di Era Modernisasi. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(1), 87. http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i1.2133.
Departemen Agama R.I. (2000). Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Departemen Agama RI. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahan. CV. Penerbit Jumanatul ’Ali-Art (J-ART).
Ernawati, E. (2013). Menyibak Perempuan Kepala Keluarga. MUWÂZÂH, 5(2), 156. https://doi.org/10.28918/muwazah.v5i2.343
Farida, E. (2011). Implementasi Prinsip Pokok Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum (MMH), 40(1), 446.
Haris, M. (2015). Pembaruan Atas Hukum Keluarga di Indonesia: Satu Tinjauan Sosiologis. ULUMA, 19(1), 149–151. http://dx.doi.org/10.20414/ujis.v19i1.1254.
Hikmatullah, H. (2018). Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 47. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.496.
Imawan, D. H. (2021). The History of Islam in Indonesia: Kontribusi Ulama Membangun Peradaban dan Pemikiran Islam di Indonesia (Cetakan 1). Diva Press.
Irawan, M., Hanum Alfi Syahr, Z., & Gilang, S. (2019). Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Pengadilan Agama. PRENADAMEDIA GROUP.
Jamil, S. (2017). Konstruksi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal Usroh, 3(1), 68.
Kharlie, A. T. (2013). Hukum Keluarga Indonesia. Sinar Grafika.
Mahkamah Agung RI. (2011). Himpunan Kebijakan Mahkamah Agung di Bawah Kepemimpinan M. Hatta Ali 1 Maret 2012-30 April 2020.
Mahkamah Agung RI. (2020). Himpunan Kebijakan Mahkamah Agung di Bawah Kepemimpinan M. Hatta Ali 1 Maret 2012-30 April 2020 (Vol. I). Mahkamah Agung RI.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Vol. XIX). Sekertaris Jenderal MPR RI.
Ma'rifah, N. (2019). Positivisasi Hukum Keluarga Islam sebagai Langkah Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia: Kajian Sejarah Politik Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(2), 243–257. https://doi.org/10.24090/mnh.v13i2.2692.
Misno BP, A. (Ed.). (2021). Panorama Maqashid Syariah. CV. Media Sains Indonesia.
Mulyawan, F., & Tiara, D. (2020). Karakteristik Hukum Islam Pada Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang. Unes Law Review, 3(2), 117. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i2.
Nasution, K. (2016). Perlindungan Terhadap Anak Dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. Al-’Adalah, 13(1), 5.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadap dengan Hukum, Pub. L. No. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 (2017).
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pub. L. No. LN. 1983/No 13, TLN No. 3250, LL Setkab : 9 HLM, 10 10 (1983).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. (2018).
Rahim, A. (2021). Kepastian Hukum Dalam Eksekusi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta). (Tesis Master tidak dipublikasikan). Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung.
Rahim, A. (2020). Judges ’Consideration in the Decision of Fulfilling the Rights of Women and Children After Divorce in the Region of the DKI Jakarta High Religious Court. International Journal of Nusantara Islam, 8(2), 289–299. https://doi.org/10.15575/ijni.v8i2.12413
Rajafi, A. (2017). Hukum Keluarga Islam di Indonesia: dari Orde Lama hingga Orde Reformasi. AL-’ADALAH, 14(2), 314, 322, 327. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i2.2059.
Rajafi, A. (2018). Sejarah Pembentukan dan Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Nusantara. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 2(1), 7. https://doi.org/10.30984/ajip.v2i1.507.
Rosyadi, I. (2022). Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam. Kencana.
Sholeh, A., Gumelar, D. R., & Fuadah, A. T. (2019). Pendampingan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 1(2), 81. https://doi.org/10.51486/jbo.v1i2.19.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 556. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.318.
Soewondo, N. (1968). Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat (Cet. Ke-2). Timun Mas.
Suadi, A. (2018). Peranan Peradilan Agama dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak Melalui Putusan yang Memihak dan Dapat Dilaksanakan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3), 353–374. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.353-374
Syahuri, T. (2015). Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Kencana-Prenada Media Group.
Syaukani, I. (2006). Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam Indonesia dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional. RajaGrafindo Persada.
Syukrawati, S., Sidqi, I., Nisa, S. M., Zufriani, Z., & Witro, D. (2024). Post-Divorce Rights of Women and Children in Pekalongan City, Central Java: Challenges in Islamic Law Analysis. Al-Ahkam, 34(1), 121–146. https://doi.org/10.21580/ahkam.2024.34.1.20624
Tim ADHKI. (2020). Progres Hukum Keluarga Islam di Indonesia Pasca Reformasi (Dimensi Hukum Nasional-Fiqih Islam-Kearifan Lokal) (A. Rajafi, Ed.; Vol. 502). CV. ISTANA AGENCY.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. (1946).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pub. L. No. LN. 1985/ No. 73, TLN. No. 3316, 14 (1985).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (2006).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. No. LN. 2009/ No. 157, TLN NO. 5076, 48 (2009).
Yasardin. (2020, 21 Mei). Keniscayaan Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Makalah dipresentasikan pada Seminar Nasional Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anwar Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.