Exceptio Dilatoria in the Indonesian Context
Implementation of Justice and Legal Certainty from Radbruch's Perspective
DOI:
https://doi.org/10.59001/pjls.v3i1.171Keywords:
exceptio dilatoria, female-initiated divorce, Gustav RadburchAbstract
Exceptio dilatoria is an exception that states that a lawsuit filed with the Religious Court cannot be granted because it is premature. Until now, exceptio dilatoria is a problem that still often arises in the civil world. As for the consequences of the application of exceptio dilatoria, it is not uncommon for it to be a burdensome decision for one of the aggrieved parties. This study aims to analyze the legal considerations made by the panel of judges in deciding a lawsuit that is considered premature. By attaching several decisions from the lawsuit divorce case that was decided as a premature lawsuit. This study also analyzes the legal consequences of the existence of exceptio dilatoria in the case of contested divorce on the theory of legal justice and the theory of legal certainty. The research method used is normative juridical with case approach method. The results show that exceptio dilatoria is a problem that cannot be avoided as long as there is no legal rule governing it. This can be seen from the inconsistency of judges in applying exceptio dilatoria in cases of contested divorce. So that the considerations made by the panel of judges in applying exceptio dilatoria still cannot meet the standards of justice and legal certainty as formulated by Gustav Radburch.
Exceptio dilatoria adalah suatu eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama tidak dapat dikabulkan karena prematur. Hingga saat ini, exceptio dilatoria merupakan masalah yang masih sering muncul dalam dunia perdata. Konsekuensi dari penerapan exceptio dilatoria tidak jarang menjadi keputusan yang memberatkan salah satu pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus gugatan yang dianggap prematur. Dengan melampirkan beberapa putusan dari kasus gugatan cerai yang diputus sebagai gugatan prematur. Penelitian ini juga menganalisis akibat hukum dari keberadaan exceptio dilatoria dalam kasus perceraian yang disengketakan berdasarkan teori keadilan hukum dan teori kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa exceptio dilatoria adalah masalah yang tidak dapat dihindari selama belum ada aturan hukum yang mengaturnya. Hal ini dapat dilihat dari inkonsistensi hakim dalam menerapkan exceptio dilatoria dalam kasus perceraian yang disengketakan. Sehingga pertimbangan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam menerapkan exceptio dilatoria masih belum dapat memenuhi standar keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang diformulasikan oleh Gustav Radbruch.
References
Azizah, L. (2017). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-’Adalah, 10(2), Article 2. https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.295
Fakhrurrahman Ari, S. H. Mhd. (2021). ASAS KEPASTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II), 3.
Fitrihabi, N., Rafikah, R., & Kurniawan, A. (2021). Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan: Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/PN.Jmb. Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam, 7(2), Article 2. https://doi.org/10.15642/aj.2021.7.2.484-509
Hadi, S. (2018). HUKUM POSITIF DAN THE LIVING LAW (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat). DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.1588
Indriawati, L., & Arifah, R. N. (2023). Konsistensi Mahkamah Agung dalam Memastikan Kepastian Hukum pada Kasus Wanprestasi Tanah dan Onvoldoende Gemotiveerd. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 5(2), 130–149.
Islamiyati, I. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan. Law, Development and Justice Review, 1(1), 82–96. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3574
JDIH. (2009). UU No. 50 Tahun 2009. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38795/uu-no-50-tahun-2009
Kholish, M. A., & Ulumuddin, I. F. (2022). Supremasi Hukum Dan Perubahan Sosial: Sebuah Tinjauan Hukum Barat Dan Hukum Islam. Peradaban Journal of Law and Society, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.59001/pjls.v1i1.20
Kompilasi Hukum Islam. (n.d.). Retrieved November 8, 2023, from http://etheses.uin-malang.ac.id/1595/11/07210048_Lampiran.pdf
Leks&Co. (2013, June 25). Eksepsi Hukum Materiil. Blog Leks&Co. https://blog.lekslawyer.com/eksepsi-hukum-materiil/
Moho, H. (2019). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA MENURUT ASPEK KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN. Warta Dharmawangsa, 13(1), Article 1. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349
Muslih, M. (2017). NEGARA HUKUM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI HUKUM GUSTAV RADBRUCH (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117
Nasir, M., Khoiriyah, E., Pamungkas, B. P., Hardianti, I., & Zildjianda, R. (2023). Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 241–254. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2084
Priyono, E. (2024, Jnuari). Pemikiran Keadilan Radbruch dalam Konteks Ketentuan Pajak Wanita | Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/pemikiran-keadilan-radbruch-dalam-konteks-ketentuan-pajak-wanita
Putra, I. G. A. K. B. W. A., Widiati, I. A. P., & Uj, N. M. P. (2020). Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Badung. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2565.305-309
Putusan Pengadilan Agama Balikpapan No. 0881/Pdt.G/2016/PA.Bpp (Pengadilan Agama Balikpapan).
Putusan Pengadilan Agama Giri Menang No.1389/Pdt.g/2016/PA.Gm.
Putusan PTA Palembang No.8/Pdt.g/2022/PTA.Plg, No.8/Pdt.g/2022/PTA.Plg (Pengadilan Tinggi Agama Palembang January 31, 2022).
Rasyid, L. M., Hum, M., & Hum, M. (2021). PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA.
Robaniyah, A. (2019). ANALISIS SADD AL-DZAR ̅AH TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENOLAK PERKARA CERAI GUGAT KARENA MASIH TERJADI HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTRI (Studi Putusan Nomor 0868/Pdt.g/2018/PA.Mr).
S.H, B. A. O., & Hukumonline. (2018, July 7). Arti Ius Constitutum dan Ius Constituendum. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ius-constitutum-dan-ius-constituendum-lt56777c031ec1c/
Taufik, A. (2019). ANALISIS KEADILAN HUKUM PUTUSAN VERSTEK PADA PERKARA CERAI TALAK NO. 0520/Pdt.G/2014/PA. KAB. KEDIRI. 3(2).
Wahyuni, W. (2022, June 10). Mengenal Cacat Hukum. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-cacat-hukum-lt62a329138bae7/
Yahya, C. S. (2023). Analisis yuridis Penolakan Gugatan Oleh Hakim Dalam Perkara Cerai Gugat Perspektif teori Hukum Pembuktian (Studi Putusan Pengadilan Agama Trenggalek kelas 1A Nomor 561/Pdt.G/2022/PA.Trk.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zahrah Salsabillah Ashari, Jamilah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.