Masalah dalam Implementasi Ketentuan Waktu Pelayanan Sertifikat Tanah

Pengalaman Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang

Authors

  • Rafles Pallo Universitas Kristen Artha Wacana, Kupang, Indonesia
  • Charles G.R. Banoet Universitas Kristen Artha Wacana, Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59001/pjls.v2i2.135

Keywords:

Pelayanan administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, sertifikat tanah, waktu pelayanan

Abstract

Land registration holds significant and multifaceted importance in community life. Registering land parcels is essential to establish legal certainty for both landowners and other stakeholders with interests in the land. The outcome of land registration is the issuance of a land certificate, serving as an ownership document with evidentiary strength. Administrative services in land management, particularly land registration, often experience delays beyond the stipulated time frames. The National Land Agency (BPN) office in Kupang Regency is no exception to this issue. Therefore, this research aims to identify and analyze the factors contributing to the delayed provision of land certificate services. Based on the research findings, the delayed processing and issuance of land certificates for applicants by the National Land Agency office in Kupang Regency are attributed to three fundamental reasons: (1) Insufficient Personnel, (2) Work Area Coverage, and (3) Limited Facilities and Infrastructure.

Pendaftaran tanah mempunyai arti penting dan mempunyai manfaat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pendaftaran atas bidang tanah dilakukan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah. Hasil dari pendaftaran tanah adalah terbitnya sertifikat tanah sebagai dokumen kepemilikan yang mempunya kekuatan pembuktian. Pelayanan administrasi pertanahan khususnya pendaftaran tanah seringkali terlambat dari ketentuan waktu yang sudah ditetapkan. Kantor pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang juga mengalama masalah ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan keterlembatan pelayanan sertifikat tanah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, molornya waktu pelayanan pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat sebagai pemohon oleh kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten kupang karena disebabkan oleh 3 alasan  mendasar yaitu : (1) Kekurangan Petugas (2) Jangkauan Wilayah Kerja, dan (3) Keterbatasan Sarana dan Prasarana.

References

Arianto, H. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 18013.

Arifin, Bur dan Desi Apriani. (Oktober 2017). Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian Yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah”, UIR Law Review, Volume 01, Nomor 02, 129.

Barkatullah, Abdul Halim Barkatullah, (2013). Budaya Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sistem Hukum. Jurnal UKSW (Tanpa nomor), 1-18.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Bilaut, Yosep. (2019). Wawancara Pribadi Staf Kasupsi HHP BPN Kabupaten kupang

Bullu, Jimy Firmus (2019). Wawancara Pribadi Kepala Seksi IP BPN Kabupaten Kupang

Darusman, Mulyana Yoyon. (2016). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik Dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. ADIL Jurnal Hukum, Vol 1 No. 7, 21.

Eckert, Joseph K. (1990). Property Appraisal and Assessment Administration. Chicago Illionis: IAAO, hlm. 151-18.

Fernando, Jose Marcus. (2019). Wawancara Pribadi Kepala Kantor BPN Kabupaten Kupang

Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia, 15-17

Guntur, I Gusti Nyoman. (2014). Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Keimalay, Yonanis F.O. (2019). Wawancara Pribadi Kasubsi IP BPN Kabupaten Kupang

Klaudius, Ilkam Hulu. (2021). Kekuatan Alat Bukti Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak. Jurnal Panah Keadilan, Vol.1 No.1, 21.

Lidi, Dominggus. (2019). Wawancara Pribadi Staf Kasubsi IP BPN Kabupaten Kupang

Manthovani, Reda & Istiqomah, “Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan), Vol. 2, No. 2 Juli Tahun 2017, hlm. 24

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana

Nabit, E. (2020). Reformasi Informasi dalam Pelayanan Birokrasi. to-ra, 6(1), 43-51.

Oematan, Herman A.(2019). Wawancara Pribadi KepalaSeksi HHP BPN Kabupaten Kupang

Pahlevi, F. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen. El-Dusturie: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 1(1).

Parlindungan, A.p. (1990). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. (Bandung: CV Mandar Maju, 1990)

Permana, Gusti Agung Dwi Satya dan Sudarsaa, I Ketut Sandi. (2015). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Bidang Tanah, Makalah, “Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana”, hlm. 2.

Philippe, Nonet dan Philip, Selznick. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, London: Harper and Row Publisher.

Prawira, M. (2021). Reviu Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Rangka Pemenuhan Akses Terhadap Keadilan: Mempertimbangkan Elemen dari Kemampuan Hukum. Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 2

Rezeki, Aldila Rajab, Bambang Eko Turisno, Anggita Doramia Lumbanraja. (2020). Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah. NOTARIUS, Volume 13 Nomor, 647.

Sengu, Maria. (2019). Wawancara Pribadi Kasubsi HHP BPN Kabupaten Kupang

Septianingsih S.R. (2015). Studi Tentang Pelayanan Penerbitan Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Journal Ilmu Pemerintahan, Vol 3 No. 1, 276.

Sinaga, H. D. (2022). Expanding Access to Justice Through E-Investigation Strengthening The Prosecution Authority in Indonesia. The Scientia Journal of Social and Legal Studies, 1(1), 63-73.

Sulaiman, S., & Nasir, M. (2023). Hukum Responsif: Hukum sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial dalam Masa Transisi. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(1), 94-103.

Downloads

Published

2023-12-23

Issue

Section

Articles