Studi Komparatif Putusan KPPU dan Pengadilan Jakarta Selatan dalam Kasus Diskriminasi Persaingan Usaha
DOI:
https://doi.org/10.59001/pjls.v2i2.108Keywords:
Tindakan Diskriminasi, Putusan KPPU, Putusan Pengadilan, Persaingan UsahaAbstract
The study aims to identify the factors influencing the differences in judgment between Decision Number 13/KPPU-I/2019 and Decision Number 468/Pdt.P/2020/PN Jkt Sel. The research employs a case study approach and a legal framework. Comparative analysis serves as the method for examining legal materials descriptively regarding the divergent judgment outcomes within a single case. The findings indicate that the differing judgments arise from variations in the assessment of discriminatory actions. Factors contributing to these differences include the facts presented during the trial, variations in the evaluation of witnesses, differences in witness statements, and a lack of consideration regarding the reasons for taking particular actions, which can be a crucial element in evaluating unfair business competition practices.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi perbedaan amar putusan dalam Putusan Nomor 13/KPPU-I/2019 dan Putusan Nomor 468/Pdt.P/2020/PN Jkt Sel. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan menggunakan pendekatan kasus dan undang-undang. Pendekatan komparasi digunakan sebagai metode analisis bahan hukum yang dsajikan secaradeskriptif terkait hasil amar putusan yang berbedadalam satu kasus. Hasil penelitian ini yakni amar putusan yang berbeda disebabkan oleh adanya perbedaan penilaian terhadap suatu tindakan diskriminasi. Beberapa hal yang mempengaruhi perbedaan tersebut yaitu fakta-fakta yang muncul saat persidangan, perbedaan penilaian terhadap saksi, perbedaan keterangan saksi, dan kurangnya pertimbangan terkait alasan untuk mengambil suatu tindakan yang dapat menjadi salah satu hal penting dalam mengevauasi tindakan persaingan usaha tidak sehat.
References
Alfalmy, J. M. H., Yuniarti, S. E., & Fachrezzi, F. T. A. (2023). Efektivitas Program Kepatuhan Persaingan Usaha Dalam Mencegah Praktik Monopoli Usaha (Studi Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng Masa Covid-19). Jurnal Studia Legalia, 4(01), Article 01. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.63
Aryadiputra, D., Pribadi, D. S., & Subroto, A. (2022). Perbedaan Penerapan Pendekaran Per se Illegal dan Rule of Reason dalam Putusan KPPU tentang Kartel Penetapan Harga. Risalah Hukum, 18(1), Article 1. https://doi.org/10.30872/risalah.v18i1.753
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.14710/gk.7.1.20-33
Chumaida, Z. V. (2018, Juli 7). Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Persaingan Usaha. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendekatan-per-se-illegal-dan-rule-of-reason-dalam-persaingan-usaha-lt4b94e6b8746a9/
Dewanto, Y. M. (2022). Urgensi Pengaturan Private Enforcement Sebagai Upaya Pengembalian Ganti Rugi Kepada Konsumen oleh Pelaku Usaha dalam Hukum Persaingan Usaha. Brawijaya Law Student Journal. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4804
Fajar, A. M., & Siregar, H. (2021). Pemikiran Politik Abdurrahman Wahid tentang Demokrasi di Indonesia. Communitarian : Jurnal Prodi Ilmu Politik, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.56985/jc.v3i1.141
Hasan, F., Zubaedah, R., & Apriani, R. (2020). Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha Berdasarkan Sikap Inisiatif Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), Article 1.
Idrus, A. M. (2021). Kebijakan Pemimpin Negara dalam Perspektif Kaidah Fikih: Tasarruf Al-Imam Manutun Bil Maslahah. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 123–137. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.26278
Jemarut, W. (2020). Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), Article 2. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1688
KPPU. (2020, Juli 3). KPPU Jatuhkan Sanksi GRAB & TPI. Https://Kppu.Go.Id/. https://kppu.go.id/blog/2020/07/kppu-jatuhkan-sanksi-ke-grab-dan-tpi/
KPPU, R. (2019). P U T U S A N Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI.
Nadapdap, B. (2020). Hukum acara persaingan usaha: Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. Kencana.
Nugroho, A. (2021). Urgensi Pengaturan Private Enforcement Dalam Konteks Persaingan Usaha di Indonesia. "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(3). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/5
PN Jakarta Selatan. (2020). Nomor 468/Pdt.P/2020/PN JKT.SEL Tentang Pembatalan Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-I/2019. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prananingrum, D. H. (2016). Karakteristik Imperatif dan Rekomendatif Putusan-Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v1.i1.p97-116
Primandhika, M. P., & Artha, I. G. (2019). Analisis Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Ilegal Terhadap Kasus Kartel di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(7).
Rizki, M., & Rosadi, I. (2019). Kedudukan dan Fungsi Komisi Persaingan Usaha dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha. Rechtidee, 14(1), Article 1. https://doi.org/10.21107/ri.v14i1.5514
Sidabutar, L. O. (2020). Pendekatan “Per Se Illegal” dan “Rule Of Reason” dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal RechtsVinding. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Lewinda%20Oletta%20RV%20Online%20-%20Final.pdf
Tribunbisnis. (2020, Juli 3). Kronologi Kasus Grab dan TPI, Sekaligus Tanggapan Hotman Paris. https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/07/03/kronologi-kasus-grab-dan-tpi-sekaligus-tanggapan-hotman-paris
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kurniasih Bahagiati, Nabiela Azhariani Fitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.