Kajian Pencantuman Persetujuan Anggota Keluarga Sekandung Selain Penerima Hibah dalam Akta Hibah Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Ramadhani Nova Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Indonesia
  • Rani Marnia Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Indonesia
  • Fajar Hidayat Muhammad Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59001/pjls.v2i2.97

Keywords:

anggota keluarga sekandung, akta hibah, hibah, persetujuan

Abstract

The study emphasizes the necessity to safeguard the absolute share (legitime portie) of heirs during the donation process, emphasizing the crucial role of immediate family members' (children's) approval. The research delves into cases where the absence of consent from immediate family members leads to potential disputes. It aims to elucidate the significance of including the consent of immediate family members, beyond the recipient, in donation deeds. Employing Normative research, the study focuses on the application of legal principles and positive norms through legal and case study approaches. The findings highlight the pivotal role of immediate family members, classified as Group I heirs in the ab-intestato inheritance system, in providing consent for parental donations to biological children. Involving children in the donation process ensures the protection of their rights as potential heirs, with preventive and repressive legal safeguards provided by legislation and the right to legal recourse. Donation deeds incorporating consent from immediate family members offer enhanced legal certainty compared to those lacking such consent.

Penelitian ini menekankan kebutuhan untuk melindungi bagian mutlak (legitime portie) dari ahli waris selama proses pemberian hibah, dengan menyoroti peran krusial persetujuan anggota keluarga sekandung (anak-anak). Dalam masyarakat sering terjadi kasus di mana ketiadaan persetujuan dari anggota keluarga sekandung dapat menyebabkan potensi sengketa. Tujuannya adalah untuk menjelaskan pentingnya mencantumkan persetujuan anggota keluarga sekandung, selain penerima, dalam akta hibah. Dengan menggunakan penelitian normatif, penelitian ini berfokus pada penerapan prinsip-prinsip hukum dan norma-norma positif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan studi kasus. Temuan penelitian menyoroti peran penting anggota keluarga sekandung, yang dikategorikan sebagai ahli waris Golongan I dalam sistem pewarisan ab-intestato, dalam memberikan persetujuan terhadap hibah orang tua kepada anak kandungnya. Melibatkan anak-anak dalam proses pemberian hibah memastikan perlindungan hak-hak mereka sebagai calon ahli waris, dengan perlindungan hukum preventif dan represif yang diberikan oleh undang-undang dan hak untuk menuntut. Akta hibah yang mencantumkan persetujuan dari anggota keluarga sekandung memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan dengan yang tidak mencantumkan persetujuan tersebut.

References

Abdussamad, Zuchri. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Cetakan Ke-1. Makassar: Syakir Media Press.

Adhani, O., & Atmaja, B. (2020). Keabsahan Pembatalan Hibah Akibat Pemberi Hibah Jatuh Miskin. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 95–103. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23443

Agus Santoso, Aris Prio et al. (2022). Contract Drafting Suatu Bentuk Perikatan Dalam Implementasi Bisnis. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Ali Safa’at, M. (2014). Anotasi Pemikiran Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum (Cetakan Ke). Malang: Universitas Brawijaya Press.

Ali, Achmad. (2017). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Cetakan Ke-7. Jakarta: Kencana.

Asikin, Zainal. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Cetakan Ke-1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Azim, Ahmad Fistoni. (2018). Studi Komparasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata tentang Penarikan Hibah. Tesis. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan Ke-4. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Fauzi, Akhmad. Hibah Orang Tua Terhadap Anak. Jangkar Groups. 12 Agustus 2019. https://www.google.com/amp/s/www.jangkargroups.co.id/hibah-orang-tua-terhadapanak/%3Famp. diakses pada 06 Maret 2023 pukul 14.00 WIB.

Fitri, Irma Nafingatul, Joko Sriwidodo, dan Felicitas Sri Marniati. (2023). Perlindungan Hukum Ahli Waris Terkait Hibah Yang Merugikan Hak Mutlak Ahli Waris. Jurnal Multidisiplin Indonesia. Volume 2, Nomor 2.

Justika. (2022, February 17). Apakah Hibah Wajib Disertai Persetujuan Ahli Waris. Retrieved December 12, 2023, from Blog Justika—Situs Konsultasi Hukum via Online website: https://blog.justika.com/keluarga/apakah-hibah-wajib-disertai-persetujuan-ahli-waris/

Kamalia, A., Rachmainy, L., & Kusmayanti, H. (2020). Problematika Pembatalan Hibah dalam Legitimaris (Studi Putusan Nomor: 440/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst). Pagaruyuang Law Journal, 4(1), 4.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kurniawan, Danre. Pengertian Hibah Menurut Ajaran Islam, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi. Merdeka.Com. Jawa Barat. 12 Juni 2022.https://www.merdeka.com/jabar/pengertian-hibah-menurut-ajaran-islam-berikut-syarat-yang-harus-dipenuhi-kln.html. diakses pada 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Cetakan Ke-10. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2008). Mengenal Hukum. Cetakan Ke- 4. Yogyakarta: Liberty.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Cetakan Ke-1. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.

Perangin, Effendi. (2020). Hukum Waris. Cetakan Ke-11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Prasetyo, Bobi Agung. Catat! Ini Aturan dan Cara Hibah Tanah Pada Anggota Keluarga Tahun 2021. 99.Co, 8 November 2021. https://berita.99.co/cara-hibah-tanah-keluarga/. diakses pada 28 Februari 2023 pukul 11.00 WIB.

Priyadi, A. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Hibah Dan Batasan Pemberian Hibah. Wijayakusuma Law Review, 5(1). https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.232

Putri, Rizqi Saniyyah, dan Ahmad Sholikhin Ruslie. (2023). Penarikan Kembali Harta Hibah Sebagai Harta Waris Menurut KHI dan KUHPerdata. Indonesia Journal of Law dan Social-Political Governance. Volume 3, Nomor 2.

Putu Budiartha, I Nyoman, dan Ni Gusti Ketut Astiti Sri. (2022). “Akibat Hukum Perjanjian Pemberian Hibah Tanah Kepada Anak Angkat Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Menurut KUHPerdata”. Jurnal Analogi Hukum. Volume 4, Nomor 3.

Rahmani, Ronni. Asas Kebebasan Berkontrak dan Kontrak Baku. Pengadilan Agama Banjarnegara. 2019. diakses pada 24 Februari pukul 20.30 WIB.

Ramulyo, M. I. (2016). Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Rumah.com. Apa Itu Hibah? Ini 3 Syarat Utama dan Contoh Suratnya Berdasarkan Hukum Di Indonesia. Rumah.Com. 30 Mei 2022. https://www.rumah.com/panduan-properti/pahami-hibah-dan-contoh-membuat-surat-hibah-yang-benar-21239. diakses pada 28 Februari 2023 pukul 10.00 WIB.

Sa’di, M. M. (2023). Analisis Tentang Hibah Dan Korelasinya Dengan Kewarisan Dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/82nte

Samsaimun. (2021). Peraturan Jabatan PPAT Pengantar Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Indonesia. Cetakan Ke-2. Bandung: Penerbit Reka Cipta.

Sutresno. (2021). Penghindaran Waris Melalui Hibah Di Pondok Pesantren Al-Hikmah Brebes. Mozaic Islam Nusantara. Volume 7, Nomor 2.

Thaliasya, Aimee, dan Liza Pridanhini. (2021). Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Hibah Dengan Menggunakan Keterangan Palsu. PALAR (Pakuan Law Review). Volume 7, Nomor 2.

Tiller, Jane, Gemma Bilkey, and Rebecca Macintosh. (2020). Disclosing genetic information to family members without consent: Five Australian case studies. European Journal of Medical Genetics. Volume 63, Issues 11.

Downloads

Published

2023-12-12

Issue

Section

Articles