Penguatan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Perguruan Tinggi sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.59001/pjls.v2i2.136Keywords:
Penguatan Sentra HKI, presepsi dosen dan mahasiswa, kekayaan intelektual, perlindungan hukumAbstract
Intellectual Property Rights (IPR) play a crucial role in international trade and the economic development of a country. This is evidenced by the inclusion of IPR protection in the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), known as the Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). This research aims to ascertain (1) the perception of lecturers and students regarding the legal protection of IPR, (2) the perception of lecturers and students regarding the IPR Center as an effort to protect IPR legally, and (3) the efforts that Polinema must undertake to enhance the perception of lecturers and students regarding the legal protection of IPR and the IPR Center. This study adopts an empirical legal research approach, with the population being students and lecturers at Politeknik Negeri Malang. Sampling is done randomly without considering strata (Simple Random Sampling). The research findings are as follows: (1) lecturer respondents have a high perception of IPR protection, while student respondents have a low perception of IPR protection; (2) lecturer and student respondents have a high perception of the IPR Center; and (3) suggested efforts include IPR socialization and education, integrating IPR courses into the curriculum, and fostering collaboration among stakeholders.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hal yang sangat penting di bidang perdagangan internasional dan pembangunan ekonomi suatu negara. Hal ini dapat dibuktikan dengan dimasukannya perlindungan HKI ke dalam kesepakatan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) yang dikenal dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPs Agreement). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) persepsi dosen dan mahasiswa terhadapat perlindungan hukum terhadap HKI, (2) persepsi dosen dan mahasiswa terhadap Sentra HKI sebagai upaya perlindungan hukum terhadap HKI, dan (3) upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Polinema untuk meningkatkan persepsi dosen dan mahasiswa terhadap perlindungan hukum HKI dan Sentra HKI. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Populasi penelitian ini adalah mahasiswa dan dosen di lingkungan Politeknik Negeri Malang. Sampel diambil secara acak tanpa memperhatikan strata (Simple Random Sampling). Temuan penelitian ini sebagai berikut; (1) responden dosen memiliki persepsi yang tinggi terhadap perlindungan HKI, sedangkan responden mahasiswa memiliki persepsi yang rendah terhadap perlindungan HKI; (2) responden dosen dan mahsiswa memiliki persepsi yang tinggi terhadap sentra HKI; dan (3) upaya yang dapat dilakukan meliputi sosialisasi dan edukasi HKI, matakuliah HKI diajarkan kepada mahasiswa, dan sinergi antarstakeholder.
References
Aidhi, A. A., Harahap, M. A. K., Rukmana, A. Y., Palembang, S. P., & Bakri, A. A. (2023). Peningkatan Daya Saing Ekonomi melalui peranan Inovasi. Jurnal Multidisiplin West Science, 2(02), 118–134. https://doi.org/10.58812/jmws.v2i02.229
Alfons, M. (2018). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 301–311. https://doi.org/10.54629/jli.v14i3.111
Atsar, A. (2023). Implikasi Pembahuruan Hukum Paten yang Berdasarkan Negara Hukum Pancasila terhadap Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 10(2), 29–43.
Aulia, M. Z. (2020). Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 201–236. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236
Depdikbud. (1983). Filsafat Ilmu Buku I A. Jakarta: Proyek Pengembangan Institusi Pendidikan Tinggi, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Djumhana, M. (2014). Hak Milik Intelektual Sejarah: Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Friedman, L. M. (2001). American Law An Introduction (W. Basuki, Penerj.). Jakarta: Tatanusa.
Kemendikbud Ristek, D. V. (2023, September 19). Budayakan Paten, Ekosistem Kekayaan Intelektual Harus Ditumbuhkan di Perguruan Tinggi Vokasi. Diambil 21 Desember 2023, dari Vokasi.kemdikbud.go.id website: https://www.vokasi.kemdikbud.go.id/read/b/budayakan-paten-ekosistem-kekayaan-intelektual-harus-ditumbuhkan-di-perguruan-tinggi-vokasi
Kemenkumham, D. K. (2019, Juli 10). Dirjen KI Ajak Peneliti Perguruan Tinggi Lindungi Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian. Diambil 21 Desember 2023, dari Dgip.go.id website: https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel/dirjen-ki-ajak-peneliti-perguruan-tinggi-lindungi-kekayaan-intelektual-hasil-penelitian?kategori=Berita%20Resmi%20Desain%20Industri
Kemenkumham, D. K. (2021, November 15). Komersialisasi Kekayaan Intelektual Masih Jadi Tantangan Cukup Besar Indonesia. Diambil 21 Desember 2023, dari https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/komersialisasi-kekayaan-intelektual-masih-jadi-tantangan-cukup-besar-indonesia?kategori=
Kemenparekraf. (2021, Oktober). Pentingnya Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Kreatif. Diambil 21 Desember 2023, dari Kemenparekraf/Baparekraf RI website: https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif
Kemristekdikti. (2016). Panduan Pengusulan Program Insentif Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra-HKI). Jakarta: Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
Priambodo, E. (2022). Sentra Hak Kekayaan Intelektual Aspek Budaya Mutu Perguruan Tinggi di Indonesia. GEMA, 34(01), 27–37.
Ruhtiani, M. (2022). Perbandingan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Komunal Antara Indonesia dan China. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(2), 886–891. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i2.2025
Simatupang, T. H. (2017). Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 195–208. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.V17.195-208
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mohamad Sinal, Widaningsih, Abd. Muqit, Dinda Rizqiyatul Himmah, Imam Sukadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.