Peradaban Journal of Law and Society https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls <p><strong>Peradaban Journal of Law and Society (PJLS)</strong> is an open access and peer-reviewed journal accredited <strong data-path-to-node="0" data-index-in-node="99">SINTA 4</strong> by the Ministry of Education, Culture, Research, and Technology. This journal provides space for studies in the field of law and its various aspects in society. PJLS is committed to being an important resource for academics, practitioners, and researchers globally <span class="citation-9 citation-10 citation-end-10">regarding the field of law. PJLS encourages discussion of all branches of law, with a view to promoting an understanding of law, both in theory and practice, from a juridical perspective, its history, and its relation to other soci</span><span class="citation-9 citation-end-9">al sciences. Th</span>e journal publishes twice a year, in <strong>June</strong> and <strong>December</strong>.</p> en-US sitirohmah@ub.ac.id (Siti Rohmah) pjls@peradabanpublishing.com (Ahmad Wasito) Sun, 28 Jun 2026 00:00:00 +0700 OJS 3.3.0.8 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Rethinking Child Rights Protection in the Embong Mereng Red-Light District through Indonesian Law and Maqāṣid al-Sharīʿah https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/846 <p>Despite Indonesia’s comprehensive legal framework on child protection, children living in red-light districts continue to experience multidimensional vulnerabilities that remain inadequately addressed by existing policies. This study examines the implementation of Law Number 35 of 2014 on Child Protection in the Embong Mereng red-light district and rethinks child rights protection through the perspective of <em data-start="755" data-end="776">maqāṣid al-sharī‘ah</em> using Jasser Auda’s systems approach. Employing a qualitative socio-legal method, the study draws on interviews, field observations, and an analysis of Indonesia’s child protection legal framework. The findings reveal that although child rights protection has been formally implemented through education, healthcare services, and local government programs, a substantial gap persists between legal compliance and the substantive fulfillment of children’s rights. Children continue to experience social stigma, psychosocial pressure, and premature social maturation, while existing policies remain fragmented and fail to address these vulnerabilities holistically. Viewed through <em data-start="1456" data-end="1477">maqāṣid al-sharī‘ah</em>, these shortcomings reflect limitations in wholeness, interrelated hierarchy, multidimensionality, and purposefulness. The study argues for reorienting child rights protection from a compliance-based legal model toward a holistic, rights-based, and vulnerability-sensitive framework integrating the objectives of <em data-start="1791" data-end="1812">maqāṣid al-sharī‘ah</em>. It contributes to socio-legal scholarship by proposing a holistic conceptual model that integrates Indonesia’s legal framework with Jasser Auda’s systems approach to prioritize the substantive fulfillment of children’s rights in marginalized communities.</p> <p>Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif mengenai perlindungan anak, anak-anak yang tinggal di kawasan lokalisasi masih mengalami kerentanan multidimensional yang belum direspons secara memadai oleh kebijakan yang ada. Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di kawasan lokalisasi Embong Mereng sekaligus mereorientasikan perlindungan hak anak melalui perspektif <em>maqāṣid al-sharī‘ah</em> dengan menggunakan pendekatan sistem Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosio-legal melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis terhadap kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hak anak secara formal telah dilaksanakan melalui penyediaan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan program pemerintah daerah, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara kepatuhan hukum secara formal dan pemenuhan hak-hak anak secara substantif. Anak-anak masih menghadapi stigma sosial, tekanan psikososial, dan pematangan sosial yang berlangsung lebih dini, sementara kebijakan yang ada masih bersifat terfragmentasi dan belum mampu merespons kerentanan tersebut secara holistik. Ditinjau dari perspektif <em>maqāṣid al-sharī‘ah</em>, kondisi tersebut mencerminkan keterbatasan dalam menerapkan prinsip <em>wholeness</em>, <em>interrelated hierarchy</em>, <em>multidimensionality</em>, dan <em>purposefulness</em>. Oleh karena itu, penelitian ini berargumen bahwa perlindungan hak anak perlu direorientasikan dari model yang berorientasi pada kepatuhan hukum menuju kerangka yang holistik, berbasis hak, dan peka terhadap kerentanan dengan mengintegrasikan tujuan-tujuan <em>maqāṣid al-sharī‘ah</em>. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian sosio-legal dengan menawarkan model konseptual holistik yang mengintegrasikan kerangka hukum Indonesia dengan pendekatan sistem Jasser Auda untuk mengutamakan pemenuhan hak-hak anak secara substantif di komunitas-komunitas termarginalkan.</p> Imam Agus Maulana Copyright (c) 2026 Imam Agus Maulana https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/846 Sun, 28 Jun 2026 00:00:00 +0700 From Morality to the Body https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/850 <p>This study examines the paradigm shift in the legal classification of rape under the Indonesian Criminal Code, particularly its reclassification from a crime against morality under Article 285 of the former Criminal Code to a crime against the body under Article 473 of the new Criminal Code. It investigates whether this reclassification is theoretically justified and examines its implications for the legal protection of rape victims. Employing normative legal research, the study combines statutory, conceptual, and comparative approaches to analyze the formulation of rape in both criminal codes. The findings reveal that although the new classification strengthens the protection of victims by recognizing rape as an offense against bodily interests, it does not fully reflect the normative essence of rape within the Indonesian legal and socio-cultural context. From a conceptual and anthropological perspective, rape constitutes not only a violation of bodily integrity but also an assault on personal dignity, honor, and the moral values upheld by society. Accordingly, classifying rape solely as a crime against the body risks narrowing its legal meaning and overlooking its broader moral and social dimensions. The study therefore argues for a more integrative legal approach that protects both bodily integrity and the victim's moral dignity in the future development of Indonesian criminal law.</p> <p>Penelitian ini mengkaji pergeseran paradigma dalam klasifikasi hukum tindak pidana perkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, khususnya perubahan dari tindak pidana terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP Lama menjadi tindak pidana terhadap tubuh sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP Baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah reklasifikasi tersebut memiliki dasar teoretis yang memadai serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi korban perkosaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perkosaan dalam kedua kodifikasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klasifikasi baru memperkuat perlindungan korban dengan menempatkan perkosaan sebagai tindak pidana terhadap tubuh, pengaturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan hakikat normatif tindak pidana perkosaan dalam konteks hukum dan sosial budaya Indonesia. Dari perspektif konseptual dan antropologis, perkosaan tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap tubuh, tetapi juga merupakan serangan terhadap martabat, kehormatan, dan nilai-nilai moral masyarakat. Oleh karena itu, penggolongan perkosaan semata-mata sebagai tindak pidana terhadap tubuh berpotensi mempersempit makna hukumnya serta mengabaikan dimensi moral dan sosial yang melekat pada tindak pidana tersebut. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan hukum yang lebih integratif untuk melindungi integritas tubuh sekaligus martabat korban dalam pengembangan hukum pidana Indonesia.</p> Zulfiqar Bhisma Putra Rozi, Kartika Youri Widodo Copyright (c) 2026 Zulfiqar Bhisma Putra Rozi, Kartika Youri Widodo https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/850 Sun, 28 Jun 2026 00:00:00 +0700 Reorientasi Konstitusional Perlindungan Pers di Indonesia dalam Menegaskan Prinsip Kebebasan Berekspresi https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/857 <p>The criminalization of the press remains a significant issue in Indonesia's law enforcement practice, particularly when journalistic work is subjected directly to criminal or civil proceedings without first applying the dispute resolution mechanism established under Law Number 40 of 1999 on the Press. This problem stems from the ambiguity of the phrase "legal protection" in Article 8, which creates legal uncertainty. This article examines whether the provision complies with the principle of legal certainty and assesses the constitutionality of press criminalization from the perspective of freedom of expression through an analysis of Constitutional Court Decision Number 145/PUU-XXIII/2025. This study employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches. The findings reveal that, in its original formulation, Article 8 of the Press Law failed to satisfy the principle of legal certainty. However, the Constitutional Court has clarified its meaning through a conditional constitutional interpretation requiring that press disputes be resolved through the Press Council mechanism before criminal or civil sanctions may be imposed on journalists acting within the lawful scope of their profession. The study further finds that the direct application of criminal or civil sanctions against journalistic work may produce a chilling effect and is incompatible with the principle of freedom of expression. These findings demonstrate that effective protection of press freedom requires both legal certainty and a specialized mechanism for resolving press disputes.</p> <p>Kriminalisasi pers masih menjadi persoalan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia akibat penggunaan instrumen pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permasalahan tersebut berakar pada ketidakjelasan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis kesesuaian frasa tersebut dengan prinsip kepastian hukum serta menilai konstitusionalitas kriminalisasi pers dalam perspektif kebebasan berekspresi melalui analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dalam formulasi aslinya, belum memenuhi prinsip kepastian hukum, namun telah diperjelas melalui tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers sebelum penggunaan instrumen pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah. Penelitian ini juga menemukan bahwa penggunaan instrumen pidana atau perdata secara langsung terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan <em>chilling effect</em> dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi. Temuan ini menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan pers memerlukan kepastian hukum sekaligus mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat khusus.</p> Sultoni Fikri, Anggit Wasesa Praja, Gatot Hadi Purwanto, Ahlan Ramadana Copyright (c) 2026 Sultoni Fikri, Anggit Wasesa Praja, Gatot Hadi Purwanto, Ahlan Ramadana https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/857 Sun, 28 Jun 2026 00:00:00 +0700 Orientasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perzinaan dalam KUHP Indonesia https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/847 <p>The regulation of adultery in criminal law lies at the intersection of morality, religion, and the protection of the family institution. Differences in its regulation reflect varying criminal policy orientations regarding the legitimate scope of state intervention in private conduct. This article examines the criminal policy orientation governing adultery under Indonesia's Criminal Code through a comparative analysis with Islamic jurisprudence and the legal systems of Saudi Arabia and Egypt. This study employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative law approaches. The findings demonstrate that differences in the regulation of adultery are shaped less by differences in legal systems or religious traditions than by divergent criminal policy orientations concerning the limits of state intervention in private conduct. Islamic jurisprudence and the legal system of Saudi Arabia treat adultery as an offense against public morality, thereby justifying broad state intervention, although the imposition of sanctions is constrained by stringent evidentiary requirements. By contrast, Egyptian law integrates moral values with the principles of modern criminal law by regulating adultery primarily as an offense affecting the family institution. In this context, Indonesia's Criminal Code retains the criminalization of adultery but limits its enforcement through a complaint-based offense (<em>delik aduan</em>), thereby positioning the protection of the family institution as the principal basis for criminal intervention. These findings indicate that Indonesia's criminal policy reflects a shift from safeguarding public morality toward limiting state intervention in the private sphere. This article contributes to the scholarship on criminal policy by demonstrating that models of adultery criminalization are shaped more by differing conceptions of the relationship between the state, morality, and privacy than by differences in legal traditions alone.</p> <p>Pengaturan perzinaan dalam hukum pidana berada pada persinggungan antara moralitas, agama, dan perlindungan institusi keluarga. Perbedaan pengaturannya mencerminkan variasi orientasi kebijakan hukum pidana dalam menentukan batas legitimasi intervensi negara terhadap perilaku privat. Artikel ini bertujuan menganalisis orientasi kebijakan hukum pidana terhadap perzinaan dalam KUHP Indonesia melalui perbandingan dengan fiqh Islam serta hukum Arab Saudi dan Mesir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan perzinaan lebih mencerminkan perbedaan orientasi kebijakan hukum pidana dalam menentukan batas intervensi negara terhadap perilaku privat daripada sekadar perbedaan sistem hukum atau tradisi keagamaan. Fiqh Islam dan praktik hukum Arab Saudi menempatkan perzinaan sebagai pelanggaran moral publik yang melegitimasi intervensi negara secara luas, meskipun penerapan sanksinya dibatasi oleh standar pembuktian yang ketat. Sebaliknya, hukum Mesir mengintegrasikan nilai-nilai moral dengan prinsip hukum pidana modern melalui pengaturan yang lebih berorientasi pada perlindungan institusi keluarga. Dalam konteks tersebut, KUHP Indonesia mempertahankan kriminalisasi perzinaan, tetapi membatasi penegakannya melalui mekanisme delik aduan, sehingga menempatkan perlindungan institusi keluarga sebagai dasar utama intervensi hukum pidana. Temuan ini menunjukkan bahwa orientasi kebijakan hukum pidana dalam KUHP Indonesia merepresentasikan pergeseran dari perlindungan moral publik menuju pembatasan intervensi negara dalam ranah privat. Dengan demikian, artikel ini memperkaya kajian kebijakan hukum pidana dengan menunjukkan bahwa pilihan model kriminalisasi perzinaan lebih ditentukan oleh orientasi hubungan antara negara, moralitas, dan hak privat daripada oleh perbedaan tradisi hukum semata.</p> Mohammad Sofi, Ahmad Izuddin Copyright (c) 2026 Mohammad Sofi, Ahmad Izuddin https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/847 Tue, 30 Jun 2026 00:00:00 +0700 Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Program FLPP dalam Perspektif Keadilan Kontraktual https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/859 <p><em>The Housing Financing Liquidity Facility (FLPP) program is a government initiative designed to expand access to homeownership for low-income households through mortgage financing. In its implementation, the legal relationship between banks and debtors requires not only legal certainty but also contractual justice, particularly because the use of standard-form contracts may create an imbalance in the parties' bargaining positions. This study aims to analyze the implementation of mortgage agreements under the FLPP program from the perspective of contractual justice. It employs an empirical juridical approach using a qualitative descriptive method. Data were collected through interviews with 20 informants, consisting of bank personnel and debtors, and were complemented by observation and document analysis. The findings reveal that, although mortgage agreements formally comply with the requirements of Indonesian contract law, the use of standard-form contracts continues to create an unequal bargaining position between banks and debtors. This finding demonstrates that the formal validity of a contract does not necessarily ensure contractual justice. The study further shows that the resolution of non-performing loans primarily relies on debt restructuring as a non-litigation mechanism, while litigation is considered a measure of last resort. These findings underscore the importance of enhancing contractual transparency, ensuring a balanced allocation of rights and obligations between the parties, and strengthening loan resolution mechanisms based on the principle of contractual justice.</em></p> <p>Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan instrumen pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam pelaksanaannya, hubungan hukum antara bank dan debitur tidak hanya menuntut kepastian hukum, tetapi juga keadilan kontraktual, terutama karena penggunaan kontrak baku berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian KPR melalui Program FLPP dalam perspektif keadilan kontraktual. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara terhadap 20 informan yang terdiri atas pihak internal bank dan debitur, serta didukung observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal perjanjian kredit telah memenuhi ketentuan hukum perjanjian, namun penggunaan kontrak baku masih menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar antara bank dan debitur. Temuan ini menunjukkan bahwa keabsahan formal perjanjian belum dengan sendirinya mencerminkan keadilan kontraktual. Penelitian juga menunjukkan bahwa penyelesaian kredit bermasalah lebih mengedepankan restrukturisasi dibandingkan litigasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Temuan tersebut menegaskan pentingnya transparansi kontrak, keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian kredit yang berorientasi pada prinsip keadilan kontraktual.</p> Irvan Ravi Rowa, Lukman Copyright (c) 2026 Irvan Ravi Rowa, Lukman https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/859 Tue, 30 Jun 2026 00:00:00 +0700 Should Crypto Mining Without Consent Be Criminalized? Lessons from the Coinhive Decision https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/861 <p>This article examines whether crypto mining conducted without user consent should be criminalized under Indonesian cybercriminal law by drawing lessons from the Japanese Supreme Court's <em>Coinhive Decision</em>. The study employs normative legal research using statutory, case, and comparative approaches to analyze Indonesian cybercrime legislation and the legal reasoning adopted in the <em>Coinhive Decision</em>. Unlike previous studies that primarily discuss cryptojacking from technical or criminal liability perspectives, this research develops a comparative framework that positions informed user consent and the degree of interference with electronic systems as the principal parameters for determining criminal liability. The findings demonstrate that cryptojacking should be criminalized only when it is conducted without valid user consent and results in significant interference with electronic systems, unauthorized exploitation of computing resources, or other measurable harm to users. Conversely, transparent cryptomining conducted pursuant to valid digital agreements should not automatically be regarded as a criminal offense because the elements of unlawfulness and unauthorized conduct are absent. This study contributes to Indonesian cybercriminal law by proposing clearer normative parameters for distinguishing lawful cryptomining from criminal cryptojacking, drawing on the principles of user consent, proportionality, and social acceptance reflected in the <em>Coinhive Decision</em>.</p> <p>Artikel ini mengkaji apakah aktivitas penambangan mata uang kripto tanpa persetujuan pengguna patut dikriminalisasi dalam hukum pidana siber Indonesia dengan mengambil pelajaran dari <em>Putusan Coinhive</em> Mahkamah Agung Jepang. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum untuk menganalisis ketentuan hukum siber Indonesia serta pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada aspek teknis atau pertanggungjawaban pidana, penelitian ini mengembangkan kerangka komparatif yang menempatkan persetujuan pengguna yang sah dan tingkat gangguan terhadap sistem elektronik sebagai parameter utama dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cryptojacking hanya layak dikriminalisasi apabila dilakukan tanpa persetujuan pengguna yang sah serta menimbulkan gangguan yang signifikan terhadap sistem elektronik, eksploitasi sumber daya komputasi pengguna tanpa hak, atau kerugian yang terukur bagi pengguna. Sebaliknya, aktivitas cryptomining yang dilakukan secara transparan berdasarkan perjanjian digital yang sah tidak seharusnya dipandang sebagai tindak pidana karena unsur tanpa hak dan melawan hukum tidak terpenuhi. Penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan hukum pidana siber Indonesia dengan menawarkan parameter normatif yang lebih jelas untuk membedakan cryptomining yang sah dari cryptojacking sebagai tindak pidana melalui prinsip persetujuan pengguna, proporsionalitas, dan penerimaan sosial sebagaimana tercermin dalam <em>Putusan Coinhive</em>.</p> Lucky Elza Aditya, Silvy Chintia Adelia, Firly Amalia Rafi Ridha Copyright (c) 2026 Lucky Elza Aditya, Silvy Chintia Adelia, Firly Amalia Rafi Ridha https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/861 Tue, 30 Jun 2026 00:00:00 +0700 Epistemological Foundations of Islamic Inheritance Law https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/1004 <p>This study examines how competing epistemological conceptions of legal authority shape the normative construction of inheritance law in the Hanafi and Ja'fari schools of Islamic jurisprudence. Although comparative studies of Islamic inheritance law have expanded considerably, the epistemological foundations underlying doctrinal divergence between the two traditions remain insufficiently explored. Employing a normative legal method with a conceptual-comparative approach based on authoritative fiqh literature, the study demonstrates that differences in heir classification, inheritance distribution, and women's property rights derive from fundamentally different conceptions of legal authority, particularly regarding the status of the Imams' traditions within Ja'fari jurisprudence. Despite these doctrinal divergences, both schools share fundamental normative commitments, including recognition of the Qur'an as the primary legal source, the legal effect of religious difference as an impediment to inheritance, and the requirement of the decedent's death as a prerequisite for succession. By explaining doctrinal divergence through its epistemological foundations rather than merely describing technical differences, this study contributes to comparative fiqh scholarship, advances discussions on legal pluralism in Islamic jurisprudence, and provides a conceptual basis for the development of more inclusive Islamic family law.</p> <p>Penelitian ini mengkaji bagaimana perbedaan konsepsi epistemologis mengenai sumber dan otoritas hukum membentuk konstruksi normatif hukum waris Islam dalam mazhab Hanafi dan Ja'fari. Meskipun kajian perbandingan hukum waris Islam telah berkembang, landasan epistemologis yang melahirkan perbedaan doktrinal antara kedua mazhab tersebut masih relatif kurang mendapat perhatian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual-komparatif melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber fiqh yang otoritatif dari kedua tradisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan dalam klasifikasi ahli waris, mekanisme pembagian warisan, dan kedudukan hak perempuan merupakan konsekuensi dari perbedaan mendasar mengenai sumber dan otoritas hukum, khususnya terkait kedudukan tradisi para Imam Ma'sum dalam fiqh Ja'fari. Mazhab Hanafi membangun sistem kewarisannya berdasarkan hierarki ashhabul furudh, ashabah, dan dzawil arham, dengan mengakui mekanisme ta'sib dan 'awl, sedangkan mazhab Ja'fari menerapkan sistem thabaqat yang menolak ta'sib dan 'awl, membatasi hak istri atas harta tidak bergerak, serta menerapkan radd secara proporsional kepada seluruh ahli waris yang berhak. Meskipun demikian, kedua mazhab tetap memiliki landasan normatif yang sama, yaitu mengakui Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama, menganggap perbedaan agama sebagai penghalang kewarisan, serta mensyaratkan kematian pewaris sebagai prasyarat terjadinya pewarisan. Dengan menjelaskan perbedaan doktrinal melalui fondasi epistemologisnya, penelitian ini memperkaya kajian fiqh komparatif, memperluas diskursus mengenai pluralisme hukum dalam yurisprudensi Islam, serta menyediakan kerangka konseptual bagi pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih inklusif.</p> Aditya Setiawan Copyright (c) 2026 Aditya Setiawan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://jurnal.peradabanpublishing.com/index.php/pjls/article/view/1004 Fri, 03 Jul 2026 00:00:00 +0700